Syariah Islam

Label:

SYARIAH
A.             Pengertian dan Ruang Lingkup Syariah
Syariah menurut bahasa berarti jalan, sedangkan menurut istilah adalah system norma yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,hubungan manusia dengan alam.
Syariat Islam mengatur perbuatan seorang muslim, di dalamnya terdapat hukum-hukum yanga terdiri atas:
1.Wajib, yaitu perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala apabila ditinggalkan berdosa.
2.Sunat, yaitu perbuatan yang apabila dilaksanakan diberi pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa.
3.Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan, karena tidak diberi pahala dan tidak berdosa.
4.Makruh, yaitu perbuatan apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila lakukan tidak berdosa.
5.Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan berdosa apabila ditinggalkam diberi pahala.
Syariah adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiannya di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia agar seorang muslim dapat melaksanakan ajaran Islam secara utuh. Utuh di sini, tidak berarti semua aspek sudah diatur oleh syariat secara detail.
B.              Fungsi Syariah
1.      Menunjukkan dan mengarahkan pada pencapaian tujuan manusia sebagai hamba Allah.
Syariah adalah aturan-aturan Allah yang berisi perintah Allah untuk ditaati dan dilaksanakan, serta atura-aturan tentang larangan Allah untuk dijauhi dan dihindarkan.
2.      Menunjukkan dan mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan sebagai khalifah Allah.
Manusia dapat berperan sebagai khalifah Allah di muka bumi yang melaksanakan dan membumikan sifat-sifat Allah dalam batas-batas kemanusiaan.



3.      Membawa manusia pada kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat.
Manusia dapat mencapai tujuannya yang hakiki. Dengan syariat, manusia dapat memilah dan memilih jalan yang akan ditempuhnya sesuai dengan kebebasannya sehingga apapun akibatnya akan dipertanggung jawabkannya sendiri di hadapan Allah.
C.             Syariah dan Fikih
Fikih tidak lain adalah ilmu membahas pemahaman dan tafsiran ayat-ayat Alquran yang berkenan dengan hukum. Fikih berisi peraturan pelaksanaa yang member pegangan dan pedoman dalam berperilaku. Jadi boleh dikatakan, fikih merupakan operasionalisasi hukum syariat berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.
Aturan syariah yang telah dikondifikasikan secara luas adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan aspek ibadah dalam bentuk fikih ibadah.
D.             Ibadah
Ibadah adalah perhambaan seorang manusia kepada Allah sebagai pelaksanaan tugas hidup selaku makhluk. Ibadah meliputi ibadah khusus atau ibadah mahdhah dan ibadah umum atau ibadah ghair mahdhah.
Ibadah khusus adalah ibadah langsung kepada Allah yang telah ditentukan macam, tata cara dan syarat rukunnya oleh Allah. Pelanggaran terhadap tata cara dan syarat rukun dalam ibadah ini menjadikan ibadah tersebut tidak sah atau batal. Ibadah yang termasuk dalam jenis ini adalah shalat, puasa, zakat dan haji.
Ibadah umum adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak ditentukan, baik dalam Al Quran maupun sunnah Rasul.
E.              Ibadah Khusus
1.      Thaharah dan Hikmahnya
Thaharah atau bersuci merupakan syarat dalam melaksanakan ibadah lainnya, seperti shalat, tawaf dan sebagainya.
Bersuci dari hadas adalah menghilangka hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dihilangkan denga berwudhu dan hadas besar dengan mandi janabat (mandi wajib karena bersetubuh, keluar air mani, usai haid atau nifas.
Apabila mandi dan wudhu tidak bisa dilakukan karena sakit atau tidak ada air, dapat diganti dengan tayamum.
2.      Shalat dan Hikmahnya
Shalat adalah ucapan-ucapan dan gerakan-gerakakan yang dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri salam dengan syarat-syarat tertentu.
Kewajiban shalat bagi setiap muslim tidak pernah berhenti dalam kondisi apapun, sepanjang akalnya sehat. Untuk itu terdapat cara-cara shalat untuk keadaan tertentu, seperti dalam perjalanan atau sedang sakit.
Shalat yang wajib disamping shalat lima waktu adalah shalat Jumat. Shalat ini dilakukan pada Jumat, waktu Zuhur, secara berjamaah dan diawali dengan ktuhbah dua.
Hikmah ibadah shalat adalah yang paling pokok dan menjadi cirri antara muslim dengan kafir. Ibadah yang bersifat ritual ini menyimpan makna yang besar bagi setiap muslim yang melaksanakannya.
3.      Puasa dan Hikmahnya
Puasa adalah menahan makan dan minum serta segala yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Ibadah puasa hukumnya ada yang wajib dan ada pula yang sunnat. Puasa wajib adalah puasa Ramadhan dan puasa nadzar. Puasa sunat adalah puasa Senin dan Kamis, puasa selang sehari, puasa enam hari pada bulan Syawal dan sebagainya.
Hikmah puasa adalah mendidik orang berdisiplin terhadap waktu.
4.      Zakat dan Hikmahnya
Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisab dan hauk kepada orang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Orang yang berhak menerima zakat (muzakki) adalah Fakir, Miskin, Amilin, Muallaf, Hamba sahaya, Gharim, Fi Sabilillah, Ibnu sabil.
Zakat memiliki hikmah yang besar, baik bagi muzakki, mustahik,maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya.
5.      Haji dan Hikmahnya
Haji adalah ibadah ritual, mengunjungi baitullah pada bulan Zul hijjah dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim yang memilik kemampuan (kuasa) untuk mengerjakannya.
Ibadah haji adalah bentuk ibadah yang memiliki aspek-aspek keimanan, ritual dan fisik yang ditunjang oleh aspek ekonomi dan politik.
Hikmah ibadah haji
Haji merupakan ibadah ritual yang sarat dengan makna simbolik. Mendorong lahirnya perilaku yang menjadi tujuan setiap orang.













F.              Muamalah
Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubunga social atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.
Ruang lingkup muamalah tidak terbatas. Isyarat Al Quran banyak menyangkut persoalan ini dibandingkan dengan ibadah ritual. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al Quran merupakan pedoman hidup bagi manusia.
Sebagian dari persoalan muamalah, para ahli telah mengkodifikasi hukum-hukum syariat terutama dalam kaitan dengan aturan pernikahan, pewarisan, ekonomi, pidana dan sebagainya. Hasil kodifiksasi ini telah tersusun dan tersistematika dengan baik dalam kitab-kitab fikih, seperti fikih-fikih mazhab Maliki, Syatii, Hanafi, dan Hambali.

1 komentar:

  1. yanisihlenfeldt mengatakan...:

    What is the best titanium cost in India? - Titanium Art
    India is a very successful company to go all in for making our own titanium septum ring titanium. benjamin moore titanium It was formed titanium fidget spinner in titanium mens wedding band India and is microtouch titanium trim walmart one of the biggest suppliers in the industry. It is

Posting Komentar